Jumat, 15 Mei 2020

Contoh Draf Kontrak Kerjasama Event



PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
Di isi nama (perusahaan atau pembuat Event)
DENGAN
(pihak kedua atau penyedia jasa)
Dalam Event “Nama Event” 
Nomor :

Nota Kesepakatan ini dibuat pada hari ini,.., tanggal.., bulan .. tahun .. yang bertandatangan dibawah ini:

I.        Nama        : (nama direktur perusahaan /  penanggungjawab event)
Alamat     : 
Jabatan    : 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas (nama perusahaan) selanjutnya dalam perikatan kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II.      Nama        : (penyedia jasa) 
NIK           :
Alamat     :
Jabatan    :
No. Telp    :

Selanjutnya dalam perikatan kesepakatan ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

·   Bahwa PIHAK PERTAMA dalam hal ini bertindak secara sah untuk dan atas nama perusahaan, yang berkedudukan di (alamat)
·   Bahwa PIHAK KEDUA adalah Manager penyedia jasa dan/atau penanggungjawab (penyedia jasa) yang dilaksanakan ..... di ... .

Kedua  belah  pihak di atas sepakat   untuk  melaksanakan Perjanjian  dalam bentuk kerja sama  untuk selanjutnya disebut  sebagai “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana  diatur dalam  pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai berikut :


PASAL 1
OBYEK KERJASAMA

1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam Kerjasama Penyelenggaran  dalam event (nama event) yang akan diselenggarakan di (tempat event).
2. Perjanjian antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sampai dengan terpenuhinya semua hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini, dan/atau sampai dengan selesainya (penyedia jasa).


PASAL 2
JANGKA WAKTU

1.   Perjanjian Kerjasama Penyelenggaran (penyedia jasa) dilaksanakan pada tanggal .. dan/atau berakhir setelah PARA PIHAK menyelesaikan kewajiban masing-masing.


PASAL 3
RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN KERJASAMA

1.   PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan ( performing penyedia jasa). Dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut:
Hari/tanggal    : 
Pukul               : 
Lokasi             : 


PASAL 4
SUPPORT KERJASAMA

1.     PARA PIHAK sepakat melakukan kerjasama untuk event (nama event).
2.     PIHAK PERTAMA bersedia untuk mensupport kebutuhan (event) di ...

PASAL 5
KEWAJIBAN DAN HAK PARA PIHAK

1.     PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan fasilitas untuk penyelenggaraan kerjasama berupa :
·      Venue di ... yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA.
·      Menyediakan waktu untuk (event) dengan durasi yang sudah di sepakati.
·      
2.     Dalam penyelenggraan (nama event) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
·      Menyelenggarakan (performing penyedia jasa) yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal ...
·      Menyelenggarakan (performing penyedia jasa) yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal ... dengan durasi perform selama 60 (enam puluh) menit.
·      Memastikan terselenggaranya acara dengan baik, aman dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
·      Menayangkan logo perusahaan  milik PIHAK PERTAMA di media promo milik PIHAK KEDUA;
·      Promo event di media sosial milik PIHAK KEDUA dengan penyebutan dan tag location : (nama perusahaan).

3.     PIHAK PERTAMA berhak atas penyelenggaraan (nama event) berupa :
·      Penampilan (performing penyedia jasa) pada tanggal ....
·      Promo event di media sosial milik PIHAK KEDUA dengan penyebutan dan tag location : (nama perusahaan).
·      Terselenggaranya acara dengan baik, aman & sesuai jadwal yang sudah di tetapkan.
                                       
4.     PIHAK KEDUA berhak atas penyelenggaraan (nama event) berupa :
·      Venue di .... milik PIHAK PERTAMA.



PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN

1.     Pembatalan dan/atau penundaan acara/event sebagaimana tersebut pada Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak tanpa alasan yang jelas, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti seluruh kerugian yang timbul karena hal tersebut dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada PIHAK PERTAMA, melalui minimal 3 media cetak nasional dan pengunjung event/acara dan pers, bahwa batalnya perjanjian/event/acara ini disebabkan oleh kelalaian dari PIHAK KEDUA sendiri.


PASAL 7
PENGALIHAN PERJANJIAN

1.     PIHAK KEDUA tidak dapat mengalihkan sebagian atau seluruhnya pelaksanaan Perjanjian ini kepada Pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pengalihan perjanjian kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dan PIHAK KEDUA tidak dapat menuntut ganti rugi apapun kepada PIHAK PERTAMA.


PASAL 8
PERNYATAAN KEDUA BELAH PIHAK

1.     PARA PIHAK mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani Perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2.     PARA PIHAK tidak akan membuat Perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi Perjanjian ini.
3.     PARA PIHAK tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan  sanksi administrasi dari  pemerintah  baik secara langsung maupun  tidak  langsung  yang dapat mempengaruhi Perjanjian ini.
4.     PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pelaksanaan Event yang diadakan tersebut dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari pihak mana pun juga atas segala tuntutan dan gugatan ganti rugi atas pelaksanaan Acara tersebut, baik yang timbul sebelum, selama maupun sesudah Acara, yang bukan dikarenakan kelalaian PIHAK KEDUA. 

PASAL 9
KORESPONDENSI

Segala surat menyurat atau korespondensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam Perjanjian ini akan dilakukan dengan melalui alamat yang disebutkan pada permulaan Perjanjian ini. Perubahan alamat oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 7 (tujuh) hari  sebelumnya  oleh  pihak yang satu kepada pihak lainnya.  Apabila tidak ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada Perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah berlaku.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.     Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2.     Apabila hal ini  tidak dapat juga dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri  Sleman  atau  Pengadilan  Negeri  yang  mempunyai  juridiksi  atas aset atau tempat kedudukan  PIHAK  PERTAMA  sebagai  domisili yang tetap dan tidak berubah.


PASAL 11
FORCE MAJEURE

Didalam suatu kegagalan memenuhi kewajiban yang tercantum didalam perjanjian ini oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh karena tindakan atau yang ditimbulkan oleh kejadian yang berada diluar kemampuan manusia, seperti tidak berfungsinya sumber listrik, kebakaran, gempa bumi, sabotase, huru hara, peperangan semua karenanya tidak boleh dianggap sebagai suatu kesalahan PIHAK yang mengalami kegagalan tersebut, dengan ketentuan PIHAK yang mengalami wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung sejak Force Majeur tersebut terjadi. Kelalaian PIHAK yang mengalami Force Majeur dalam menyampaikan pemberitahuan dalam waktu yang telah ditentukan mengakibatkan hilangnya hak PIHAK tersebut untuk menggunakan Force Majeur sebagai alasan dalam kegagalan.
  
PASAL 12
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Berakhirnya kerja sama ini terjadi karena telah selesainya masa kerja sama dan/atau telah terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak atau karena keputusan sepihak dari pihak yang mengajukan.


PASAL 13
ADDENDUM

1.     Hal-hal diluar surat perjanjian dan tidak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk membuat addendum (tambahan) yang isinya mengikat dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.     Setiap pihak pada prinsipnya dilarang untuk membatalkan seluruh isi yang tercantum dalam surat perjanjian ini.


PASAL 14
LAIN-LAIN

1.     Terhadap  hal-hal  yang  belum diatur  dalam  Perjanjian ini,  berlaku  Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata serta  ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya.
2.   Untuk mengakhiri Perjanjian ini, kedua belah pihak dengan ini mengesampingkan pasal-pasal dan 1267 KUHPerdata.
3.    Setiap   pihak  dalam  Perjanjian tidak  boleh mengalihkan  Perjanjian ini  secara keseluruhan atau  sebagian   kepada  pihak   ketiga  tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain dalam  Perjanjian ini.
4.     Segala   perubahan   penambahan dan untuk pembatalan  terhadap  Perjanjian  ini hanya dapat  dilakukan secara tertulis atas persetujuan  kedua  belah  pihak.  Perubahan   dan/atau penambahan - penambahan tersebut akan menjadi  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari Perjanjian ini.
5.     Kelalaian   satu   pihak  pada  setiap  waktu  untuk melakukan  hal-hal yang ditentukan pada Perjanjian ini dengan cara apapun tidak  mempengaruhi hak sepenuhnya dari pihak yang lain untuk   menuntut  pelaksanaan  ketentuan  tersebut  untuk  saat setelah itu. Pernyataan salah satu  pihak  untuk  tidak   menuntut   atas   pelanggaran  suatu   ketentuan   dalam  Perjanjian ini  tidak  dianggap sebagai  pernyataan  untuk  tidak menuntut atas pelanggaran berikutnya.
6.     Dalam hal ketentuan atau sebagian ketentuan dari  Perjanjian  ini dinyatakan  tidak  sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya akan tetap sah dan berlaku.


PASAL 15
PENUTUP

1.    Apabila terjadi perselisihan dalam melaksanakan surat perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
2.    Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan berjanji melaksanakan perjanjian ini dnegan penuh itikad baik dan tidak akan membatalkan atau menarik secara sepihak, terkecuali jika terdapat alasan-alasan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain tersebut diatas.

Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama, dilangsungkan dan ditanda tangani kedua belah pihak dari tanggal sebagaimana disebut diatas.


PIHAK PERTAMA
(Nama Perusahaan)

PIHAK KEDUA
(Penyedia Jasa)








             
(Nama Terang)
Direktur 

(Nama Terang)
                 Manager 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar